Batu Bara, 01 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara secara resmi menahan dua pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Kabupaten Batu Bara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua pejabat tersebut adalah LA, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH), dan IS, Bendahara Pengeluaran di dinas yang sama. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025 tertanggal 01 Agustus 2025.
Penahanan terhadap LA dan IS dilakukan pada Jumat, 01 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB, dan keduanya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan gaji petugas kebersihan serta pengeluaran kas pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH) Tahun Anggaran 2025. Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 665.300.000 (enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), menggunakan metode Net Loss.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (Red)








































































































