Batu Bara | Pos Batubara.com – Rapat Paripurna penyampaian Nota Ranperda Perubahan atas Perda Batubara No. 9 tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan keparawisataan daerah tahun 2014-2029 Sidang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (29/04/2025) pukul 10.00 WIB sampai selesai
Turut hadir ketua DPRD Safi’i, S.H, Wakil Bupati Batu Bara Sy Afrizal, S.E., MAP, sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara Izhar Fauzi, S.H, seluruh anggota DPRD, OPD dan unsur Forkopimda, Juru bicara menyampaikan Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014. Tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2029 perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan peraturan daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batu Bara tahun 2020-2040.
Dengan dilakukannya perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014 tentang rencana induk pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2014-2029 selain untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, diharapkan juga dapat mengembangkan potensi kekayaan daerah khususnya di bidang Pariwisata dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Batu Bara menuju Batu Bara berkah dan Bahagia. (Red)