Batu Bara | Pos Batubara.com – Tepat pada Sabtu (15/3/2025). Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 orang yang diduga melakukan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk wilayah Kabupaten Batu Bara.
Beredar di media sosial ada dua orang yang terjerat OTT yakni SLS (42) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48) Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Se-Kabupaten Batu Bara.
Indikasi melakukan pengumpulan uang dari para kepala sekolah SMA dan SMK Se-Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran 2025 SMK/SMA negeri dan swasta Se-Kabupaten Batu Bara.
Hingga dapat informasi beredar di media dari hasil pemeriksaan, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000. Dan, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, SLS dan MK ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua PC. HIMMAH Batu Bara Feri Putra mengatakan kuat dugaan kami adanya perintah daripada kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Asahan-Batubara Provinsi Sumatera
Feri Putra Mengatakan “Menurut analisa kami Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA terlalu berani melakukan tindakan pungutan liar, hal tersebut menimbulkan asumsi bahwa patut diduga perbuatan pungli tersebut diketahui oleh pihak kepala dinas cabang (kacabdis) Asahan-Batu Bara serta disinyalir adanya perintah dari kacabdis bersama MKKS”.
Negara telah menggelontorkan anggaran yang cukup besar dalam bidang pendidikan, Baik itu pendidikan dasar maupun pendidikan Menengah dalam bentuk Anggaran Dana BOS. “Kami merasa sangat miris dikarenakan uang yang diberikan oleh negara kepada lembaga pendidikan di kabupaten Batubara telah disalah gunakan, telah dirampok, dan diamputasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ucap Feri Putra
Sekedar mengingatkan kembali bahwasanya Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, “Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan pembelajar, agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya, agar memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan, baik bagi dirinya, masyarakat maupun bangsa serta negara”. Imbuh Feri Putra
Oleh karena itu kami dari pengurus cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Kabupaten Batu Bara meminta secara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar melakukan pendalaman dan memeriksa kepala Dinas Pendidikan Cabang Asahan-Batu Bara, serta dengan hormat kami juga meminta kepada bapak Gubernur Sumatera Utara bapak Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mencopot jabatan kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Kisaran Provinsi Sumatera Utara dan merekomendasi kejaksaan negeri Sumatera Utara untuk memeriksa lebih dalam saudara kepala Dinas Cabang Asahan-Batu Bara. Tutup Feri Putra Ketua PC HIMMAH Batu Bara