Batu Bara | Pos Batubara.com – Kepala Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan Korupsi Dana Desa pada Selasa, 25 Maret 2025.
Pelapor yang terdiri dari tokoh masyarakat dan didampingi Ketua Laskar Merah Putih Budi Ilham Harahap, S.H. Penegasan tersebut bahwa dugaan kerugian negara akibat penyelewengan dana desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun uraian kegiatan proyek tersebut adalah Anggaran Dana Desa pada tahun 2024, Uraian Kegiatan Realisasi yakni :
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 32.950.000.
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp. 125.460.000.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 5.000.000.
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp. 5.000.000.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp. 30.060.000.
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp. 6.000.000.
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp. 2.000.000.
Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp. 4.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 7.790.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp. 12.765.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 187.760.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp. 69.735.000.
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp. 2.300.000.
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll Rp. 19.040.000.
Pemeliharaan Jembatan Milik Desa Rp. 27.770.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 1.350.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 1.300.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp. 8.095.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 9.360.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 9.900.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 3.300.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 6.600.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 6.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp. 4.000.000.
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp. 5.000.000.
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp. 2.700.000.
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp. 9.000.000.
Para pelapor menyiapkan dokumen pendukung untuk diserahkan kepada bagian resepsionis Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Semoga kasus ini segera ditangani demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Sukaramai”. Kata Budi Ilham Harahap, S.H, salah satu Ketua Laskar Merah Putih yang turut melapor.
Sedangkan, menurut masyarakat setempat, pengaduan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa yang terjadi di sejak tahun 2022.
Menurut masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan bahwa Kepala Desa Suka Ramai diduga kuat menyelewengkan dana desa pada beberapa item pekerjaan.
“Semua berkas dan dokumen pendukung telah di persiapkan ke kejaksaan Tinggi Sumut. Saya berharap kejaksaan segera merespons dengan melakukan audit investigasi secara menyeluruh atas potensi dugaan korupsi di Desa Suka Ramai ini”. Ujar Budi Ilham Harahap, S.H.
Sampai berita ini diturunkan kemeja Redaksi Kepala Desa Suka Ramai belum bisa dikonfirmasi. (Red)