Batu Bara | Pos Batubara.com – Satnarkoba Polres Batubara kembali paparkan hasil ungkap kasus dalam 13 hari, dimulai tanggal 9 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024, dimana sudah bisa mengamankan sebanyak 18 kasus dengan tersangka 25 diantaranya 23 laki-laki dan dua orang perempuan
Hal ini disampaikan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H Kanit 1 Jimmy Sitorus, Senin (22/07/2024).
Ia mengatakan, Selain sahu yang diamankan uang 5 juta, Senpi rakitan dan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 757,98 gram sabu. Kemudian 26,4O gram ganja dan 78 butir ekstasi.
“Kemudian dari beberapa pemain kita juga bisa mengamankan senjata api rakitan. Ini senjatanya dengan tiga butir peluru”. Ungkap Kapolres
Senjata rakitan sabu sebanyak 585,40 gram berhasil dari Pelaku berinisial Ng alias molen yang diamankan di hotel Kabupaten Asahan kelurahan Sidomukti kecamatan kota kisaran Asahan.
“Ini hasil lidik Satnarkoba bahwa pelaku menjadi badar daerah batubara. Namun saat ini kami identeksi yang bersangkutan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya”.
Kapolres tegaskan, Polres Batubara tetap komitmen berperang terhadap narkoba. Terkait pemilikan senpi dikenakan pasal berlapis dan tetap kita proses senja api ililegal.
Terkait pelaku saat ini kita lagi mengusahakan dan bekerja sama dengan Polres Asahan juga Polres Tanjung balai untuk menangkap beberapa bandar yang saling berhubungan ada kaki-laki baik yang di Asahan maupun yang ada di Tanjung Balai dan Batubara.
Kemudian, “Tersangka Kasus Narkotika ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan terhadap Tersangka N alias M juga dikenakan sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951”. Ucap Kapolres AKBP Taufiq.