Batu Bara | Pos Batubara.com – Pengurus Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah Kabupaten Batu Bara Muhammad Al Fahmi mempertanyakan perjalanan beberapa pejabat kemenag kabupaten Batu Bara di awal tahun 2024
Fahmi Mengatakan “Kami meminta dan mendesak Irjen Kemenag RI serta Kakanwil Kemenag Sumatera Utara Agar segera melakukan Investigasi perihal beberapa oknum pejabat yang dinaungi kemenag Batu Bara diduga mangkir kerja serta berlibur ke Bali di jam hari kerja”. Ucap Fahmi
Berdasarkan Pasal 436 Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun
2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Inspektorat
Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal pada Kementerian Agama.
Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisienu ntuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Dalam Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kegiatan Pengawasan Internal dapat dilakukan melalui Audit, Review, Evaluasi,
Pemantauan dan Kegiatan Pengawasan lainnya. Kegiatan pengawasan
yang dilakukan mengacu pada ketentuan dalam Standar Audit Internal
Pemerintah Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang saling berkaitan dengan penjaminan kualitas (quality assurance) dan pemberian jasa konsultansi (consulting activities).
Sehubungan dengan itu, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan internal pemerintah, maka dalam pelaksanaan tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan koordinasi yang menyeluruh meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pengawasan.
Pemerintah telah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan aksi demo di Kantor kemenag Batu Bara dan kantor kemenag Sumatera Utara perihal perihal dugaan perjalanan tersebut. Tutup Fahmi






































































































