BATU BARA | POS BATUBARA.COM – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Penyampaian Laporan Hasil pembahasan Pansus LKPJ dan Pembacaan Rekomendasi di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Kecamatan Lima Puluh. Senin (06/05/2024)
Turut Hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri, SS, Pj. (Pejabat) Bupati Nizhamul, S.E.,M.M, Sekretaris DPRD Batu Bara Azhar, S.Pd.,M.Pd, anggota DPRD Kabupaten Batu Baa, OPD dan Forkopimda.
Rizky Aryetta mewakili Panitia Khusus (Pansus) LKPJ menyampaikan bahwa dari proses pembahasan yang telah dilewati diproleh gambaran penyebab tidak tercapai dan terlaksananya program kegiatan pada Tahun Anggaran 2023 adalah Devisit anggaran, maka untuk memulihkan kondisi keuangan pada Tahun Anggaran 2024.
Pansus LKPJ merekomendasikan kepada Pemkab Batu Bara dan Pj. Bupati Batu Bara untuk melakukan Rasionalisasi Anggaran adalah penyesuaian antara realisasi Pendapat Daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggarkan pada Tahun anggaran secara umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengolahan Keuangan Daerah.
Dengan menerapkan konsep otonomi daerah, semua program yang berhubungan dengan daerah, telah diserahkan secara penuh oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, maka tanggungjawab Pemerintah Daerah bersama anggota Legislatif menguatkannya dalam bentuk Perda.
Rasiolisasi anggaraan merupakan bentuk penyelamatan APBD dari kondisi Defisit Anggaran, langkah pertama yang harus dilakukan pada Rasiolisasi anggaran adalah menghitung Pendapatan Asli Daerah yang telah masukke RKUD pada Tahun Anggaran berjalan, kemudian langkah berkutnya adalah menyesuaikan Belanja Daerah dengan Pendapatan Daerah.
Dampak dari Rasionalisasi anggaran ini salah satunya adalah penundaan atau penghapusan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan, namun pansus juga mengingatkan kepada Pemkab untuk kegiatan belanja operasi dan belanja rutin pegawai termasuk gaji, honor dan TPP tidak dapat di rasionalisasi karena termasuk kategori belanja rutin yang bersifat mengikat.
Hasil review tersebut ditetapkan oleh Bupati melalui surat keputusan, kemudian menganggarkan dana pembayaran hutang dalam bentuk RKPD, rancangan KUA-PPAS PAPBD Tahun 2024 dan Ranperda perubahan APBD Tahun 2024. (Red)