BATU BARA | POS BATUBARA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Inisiatif Pengawasan Tanpa Rokok, di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh. Senin (06/05/2024)
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Ismar Khomri, SS, Pj. (Pejabat) Bupati Nizhamul, S.E.,M.M, Sekretaris DPRD Azhar, S.Pd.,M.Pd, anggota DPRD, Kepala OPD dan Forkopimda.
Adapun isi laporan Pansus atas perubahan Ranperda inisatif DPRD sebagai bentuk tindak lanjut yang diamanatkan dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah.
Ranperda kawasan tanpa rokok yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD, disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajad kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk asap rokok, perlunya sosialisasi dan pemahaman serta pengetahuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampakk rokok dan pentingnya kesehatan bagi kelangsungan pembangunan daerah.
Dasar hukum yang menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda inisiatif kawasan tanpa rokok ini adalah pada pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dan Dasar hukum yang juga merupakan pedoman dalam penyusunan Ranperda ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Pengusulan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok melalui inisiatif DPRD merupakan salah satu upaya untuk mempercepat terbitnya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok, dengan adanya Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok maka Pemerintah daerah dapat memperoleh tambahan PAD yang bersumber dari DBHCT (Dana Bagi Hasil cukai tembakau).
Ranperda ini juga menetapkan beberapa kawasan tanpa rokok yang meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angutan umum, tempatt kerja, tempat umum, dan tempat lainya yang ditetapkan.
Selanjutnya setelah Ranperda kawasan tanpa rokok ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka pemerintah kabupaten batu bara memiliki kewajiban untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap perlakukan perda, dengan cara menerapkan sanksi bagi orang yang merokok pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Selain itu pemerintah Kabupaten Batu Bara jugamemiliki kewajiban untuk menyediakan ruangan khusus untuk perokok di gedung-gedung perkantoran yang termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Diharapkan dengan adanya Ranperda ini akan menjadi model didik masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam menjaga kesehatan bagi sesama dengan turut mendukung terciptanya kualitas udara yang baik disekitarnya dengan berperan aktif sebagai agen perubahan denagn ikut serta menunjukkan tindakan nyata dan memberikan bimbingan dan arahan terkait adanya refulasi ini.
Semoga dengan lahirnya Ranperda ini, dapat menjadi sebuah prestasi bagi Kabupaten Batu Bara dalam memberikan perhatian khusus bagi kesehatan, kesejahteraan masyarakat. (Red)