BATU BARA | POS BATUBARA.COM –Berdasarkan adanya Informasi dari Masyarakat kepada petugas yang piket di Pintu Tol Lima Puluh (Regu B) berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu, Sabtu, 20 April 2024 sekira pukul 10.50 Wib. TKP di Simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. (20/04/2024)
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP A.H. Sagala mengatakan keberhasilan ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki berinisial IS 20 Tahun, Islam, Swasta, Huta 3 Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan JS 25 Tahun, Islam, Swasta, Pasar 1 Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun di duga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, saat ini berada di simpang MHB Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh, mendengar Info tersebut.
Selanjutnya personil regu B yang piket di pos pelayanan 2 pintu Tol Exit Lima Puluh atas perintah KA Jaga Ipda B Marbun, S.H langsung berangkat ke TKP melihat 2 (dua) orang laki-laki, yang sesuai dengan informasi yang di berikan masyarakat dan langsung menyergap keduanya. Pria yang mengaku IS dan JS tak berkutik setelah di lakukan interogasi dan penggeladahan menemukan 2 (dua) plastik klip berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Sabu, uang tunai sebesar Rp. 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) pasang sandal jepit, 1 (satu) buah alat hisap Bong, 1 (satu) buah Dompet warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor jenis matic merk Honda Beat warna hitam.
Dari kedua terduga pelaku dan barang buktinya di bawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna di Proses Hukum, Pasal yang di persangkakan kepada kedua pelaku pasal 112 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala.
Rahmadsyah