BATU BARA| POS BATUBARA – Pengurus Nasional Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia ( L R K R I ) datangi kantor Bupati Batu bara, Selasa 17 /1/2024. Pengurus L R K R I menyambangi kantor orang nomor satu di Kabupaten Batu Bara bukan tanpa alasan, mereka menyebut bahwa beberapa surat yang mereka sampaikan tidak mendapat respon dari Bupati atau pun Pj Bupati Batu Bara.
Jasmi Harahap yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional mengatakan sudah menyampaikan beberapa laporan termasuk adanya beberapa pengusaha “nakal” di Kabupaten Batu Bara yang mendirikan usaha tanpa di sertai izin yang lengkap kepada Sat Pol PP Batu Bara dan di tembuskan kepada Bupati Batu Bara.
Namun sampai hari ini belum mendapat jawaban dan respon “kita sebagai Lembaga social control berkewajiban mengawal dan mendukung kebijakan pro rakyat di Kabupaten Batu Bara, dalam hal ini kami menyoroti adanya pengusaha yang berdiri di Kabupaten Batu Bara namun perizinannya kami duga belum ada, pasti berdampak kepada pendapatan asli daerah nantinya”, jelas Jasmi.
Selanjutnya Jasmi Harahap yang juga Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Kab. Batu Bara ini menambahkan bahwa kerja sama yang baik guna mendorong pembangunan di segala bidang harus terbentuk antara Masyarakat, eksekutif dan Legislatif sehingga semua persoalan dapat di selesaikan sesuai aturan yang berlaku, “seharusnya PJ Bupati Batu Bara pro aktif dalam menampung aspirasi Masyarakat nya, jangan persoalan itu dibiarkan sehingga akan menjadi virus bagi yang lain untuk mencontoh hal yang tidak baik, misalnya usaha tanpa izin”, tegasnya.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi langsung Sri Mahdani bagian protokoler Pemerintah Kabupaten Batu Bara perihal kedatangan Pengurus Lembaga ruang keadilan rakyat Indonesia tersebut, Sri Mahdani mengatakan bahwa surat dari ( L R K R I ) sudah diposisikan, namun karena PJ Bupati masih ada keperluan dinas ke luar kota maka agak sedikit terpending untuk menerima audensi tersebut, “Bapak masih diluar kota, jadi perihal permohonan Audensi akan kami jadwal ulang”, jelas Sri.
Ditempat terpisah M.Jami Nasution ST yang juga Konsultan Konstruksi ketika ditanya perihal penomena usaha yang berdiri tanpa di sertai izin mengatakan bahwa semua itu sudah ada aturannya, beliau menyebut Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan Gedung sudah diatur semua, bagaimana tata cara dalam pengurusan izin nya, “lihat saja di PP nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan Gedung pasal 1 ayat 17 menyebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
Selanjutnya dapat kita lihat dalam perdakab Batu Bara nomor 4 tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung pasal 11 ayat 1 mengatakan Pemilik yang tidak memiliki kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikenai sanksi administratif “selanjutnya ayat ( 2 poin D ) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung, “terangnya gamblang, Jami’ menambahkan semua itu harus melibatkan semua pihak, baik Masyarakat, pemerintah dan Lembaga social control dalam menjalankan Peraturan tersebut sekaligus penegakan PERDA sehingga pendapatan yang bersumber dari ristribusi PBG dapat di gunakan untuk kepentingan rakyat, tutupnya. (RG)