Batu Bara | Pos Batubara – Maraknya tindak pidana perjudian chip hinggs domino online di lingkungan masyarakat Khususnya desa titi merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, membuat masyarakat resah. sabtu 23/12/2023. Sekitar pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan informasi salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya saat di konfirmasi mengatakan kepada media Pos Batubara.online penjual chip hinggs domino online dari dulu sampai sekarang belum tersentuh hukum padahal itu ilegal dan perbuatan tindak pidana perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milliar. ungkapnya
Lanjut, iya juga mengatakan penjual chip sering bertransaksi depan rumahnya dan di tempat umum dengan dari jam 14.30 Wib siang. Hingga 02.00 Malam, juga iya sering duduk di warung Kopi depan rumahnya sambil menunggu pelanggannya. terangnya
Sementara itu masyarakat mengatakan, kami kwatir kalau adanya penjual chip hinggs domino/perjudian di tempat kami karena bisa saja efek buruk terhadap anak atau keluarga kami tertarik dalam perjudian itu. Katanya.
Lanjutnya, salah satu masyarakat meminta Kepada Aparat Kepolisian Polres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,SIK, agar turun langsung melihat dan menangkap juga memberantas perjudian yang ada di Batu Bara Khususnya desa titi merah. (Red)