BATU BARA | POS BATUBARA – Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Amru E. Siregar, S.H., M.H melalui Herry Abadi Sembiring, S.H selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara menerima kunjungan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PEPENDA) Kabupaten Batu Bara, Kamis (14/12/2023).
Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Doni Harahap, menjelaskan, Kunjungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BAPENDA Provsu) Drs. Marzuki NAPM dan Kepala Seksi Umum dari salah satu BUMN yang ada di Kabupaten Batu Bara di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus nomor: SKK–5/L.2.32/Gp.1/12/ 2023 tertanggal 12 Desember 2023.
“Pemberi kuasa oleh Kepala UPTD PEPENDA Kabupaten Batu Bara untuk melakukan negosiasi terhadap permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar, wajib pajak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap 43 (empat puluh tiga) unit kendaraan bermotor, “terang Doni.
Dalam hal ini sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan dalam Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu sebagai Jaksa Pengacara Negara diantaranya meliputi Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang bertindak atas nama negara mewakili Pemerintah, BUMN/BUMD.
Lanjut, Doni, sebagai penerima kuasa berhak untuk melakukan pertemuan menghadap pejabat yang berwenang membuat usulan perdamaian, berita acara perdamaian, somasi/peringatan dan menandatangani surat – surat yang diperlukan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan yang dianggap perlu dan berguna untuk kepentingan pemberi kuasa.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan mediasi pihak pemberi kuasa dengan BUMN. Bahwa dalam kesepakatan mediasi tersebut BUMN tersebut bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pendaftaran terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar wajib pajak pemerintah Provinsi Sumatera Utara selambat – lambatnya pada tanggal 20 Desember 2023 dengan melampirkan syarat – syarat berupa dokumen yang ditentukan oleh pihak pemberi kuasa, bahwa pihak pemberi kuasa bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk memberikan informasi sehubungan dengan syarat – syarat berupa dokumen kepada BUMN tersebut.
Setelah dilakukan mediasi, BUMN bersedia dan menyanggupi serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak bermotor tersebut selambat – lambatnya pada tanggal 29 Desember 2023 dan apabila salah satu pihak tidak memenuhi isi kesepakatan mediasi ini maka kesepakatan mediasi ini menjadi dasar untuk langkah hukum bagi para pihak, jelas Doni Harahap.
Sumber Berita : Kasi Intel Kejari Batu Bara