Batu Bara | Pos Batubara – Kinerja sejumlah Kapolsek di Jajaran Polres Batu Bara ternyata masih menjadi sorotan dikalangan awak media yang bertugas di wilayah hukum polres Batu Bara, pasalnya ketika awak media ingin bersilaturahmi menjalin sinergitas dan komunikasi yang baik, dengan para Kapolsek di jajaran polres Batu bara dinilai mereka mengabaikannya, dengan berbagai alasan dan mirisnya lagi sampai memblokir nomor WhatsApp.
Adapun Kapolsek yang diduga tidak bersinergi dengan rekan Media di jajaran polres Batu bara yakni, Kapolsek labuhan ruku, Kapolsek Indrapura, Dan Plt Kapolsek Limapuluh.
Irjen pol Dedi Prasetyo diwaktu masih menjabat sebagai Kadiv Humas mabes polri,dengan jelas menegaskan dalam Vidio singkatnya tersebut, di media sosial “Harus difahami bahwa rekan – rekan Media itu melaksanakan tugasnya itu dilindungi oleh konstitusi, Karna tugas-tugas jurnalis ini memberikan informasi, literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang semua peristiwa yang terjadi di seluruh Indonesia.
Oleh karenanya bagi setiap anggota Polri harus mampu bersinergi dan berkomunikasi dengan baik, bahkan harus melindungi rekan – rekan media dalam menjalankan tugas jurnalistik, dan Jangan malah sebaliknya tindakan yang mengintervensi, atau yang lainnya, komitmen pimpinan Polri Akan menindak tegas terhadap para anggota tersebut, Tegasnya.
Selaras dengan mantan kadiv Humas mabes polri, Ketua Ikatan Wartawan online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Batu Bara. Jasmi Harahap, pada saat ditemui (7/11/23) mengatakan, “Saya mewakili rekan Media yang bertugas di wilayah hukum polres Batu Bara, sangat disayangkan kinerja Kapolsek di jajaran polres Batu bara ini, yang enggan bersinergi dan berkomunikasi dengan baik kepada rekan – rekan Media yang bertugas, yang mana mereka selalu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia, seharusnya Mereka melindunginya”.
Bukan malah sebaliknya,sikap yang sombong seperti itu, dan sampai memblokir nomor WhatsApp, apakah itu yang namanya mitra? ‘saya mewakili rekan Media yang bertugas di wilayah Kabupaten Batu Bara, berharap kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen pol Agung Setya imam Effendi Untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek tersebut, ucapnya.
Menyikapi sorotan rekan media terkait kurang komunikatifnya kedua kapolsek yang ada dijajaran polres Batu bara, aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Roberth Simanjuntak, SH, ketika ditemui rekan pers (media), menuturkan sangat menyesalkan sikap dan tindakan sebagai pimpinan yang tidak membuka diri terhadap rekan – rekan di kalangan pers.
Berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.
Dalam penyelenggaraan negara, para penyelenggara negara tersebut dalam melaksanakan tupoksinya harus menganut kepada azas proporsionalitas, profesionalitas, ketransparansian dan akuntabel, serta azas kepentingan umum.
Mengingat adanya undang – undang tersebut, seyogianya kedua kapolsek tidak melakukan pemblokiran alat komunikasi/HP terhadap rekan Pers (Media), dalam melaksanakan penyelenggaraan negara.
Jika para penyelenggara negara dalam melaksanakan penyelenggaraan negara tidak komunikatif, hal ini jelas tidak sesuai dengan Undang – undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tuturnya Robert. (Tim – Jurnalis : Rahmadsyah)