BATU BARA | POS BATUBARA – Tersangka pelaku pencurian isi toko sayuran milik Zulkarnaen yang berada di Jalan Merdeka Lingkungan V Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram, ditangkap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
Diketahui Pelaku bernama Dediyanto (43) Warga Gang Antara Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Pelaku masuk kedalam toko diduga dengan cara merusak kosen pintu belakang toko.
Diketahui isi toko sudah di kuras, setelah pemilik mengecek barang – barang berupa cabai merah sebanyak 32 Kg, bawang merah 20 Kg, 1 (satu) buah Tabung gas LPG 3 Kg, uang kontan sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), telah hilang.
Selanjutnya pada Selasa 30 Oktober 2023 pemilik toko Zulkarnaen (53) Warga Dusun V Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram, mendapat informasi bahwa Dediyanto ada membawa cabai merah dan bawang merah kemudian korban memberitahukan informasi tersebut ke Polsek Labuhan Ruku.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,“ terang Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Riswanto Rabu (01/11)
Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, Personil lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada di Pajak Kerang Gang Budi Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram.
Setelah mendapat Informasi tersebut personil unit lidik polsek labuhan Ruku di bawa Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Christin DC. Pangabean mendatangi lokasi, Kemudian personil polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti di bawak ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut, tutup Kapolsek.